
Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) di Kayu Manis Caffe 'n Resto, diikuti oleh perwakilan desa se kabupaten Tuban yang dilaksanakan selama tiga hari menjadi acuan penting dalam pengelolaan aset desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat didesanya masing-masing.
Aplikasi berbasis komputer yang dikembangkan oleh Kemendagri ini untuk memudahkan aparatur pemerintah desa, khususnya pengelola aset desa dalam pengelolaan aset desa, harapannya kedepan dengan adanya pelatihan ini berdampak pada peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam hal administrasi desa.
Bimtek yang sudah dilaksanakan selama tiga hari dan berakhir hari ini, Rabu (27/11) tersebut memiliki makna strategis sebagai salah satu perwujudan pembinaan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka pengamanan aset desa. Dalam pelaksanaannya, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan aset Desa, sudah ada dalam aplikasi Sipades.
Sebenarnya Dispemas Kabupaten Tuban, selaku penyelanggara, melanjutkan program Dirjen Bina Pemerintah Desa, yang pada tahun 2018 sudah pernah memberikan Bimtek Sipades kepada seluruh desa yang ada di kabupaten Tuban. Pada waktu itu bertempat di Green Garden Hotel, Jl. Dr. Soetomo Tuban. Jadi pada Bimtek kedua ini, hanya di fokuskan pada pengisian aplikasi sipades.
Selama Bimtek para peserta dibekali berbagai pengetahuan tentang Aset Desa, Dasar Hukum hingga penyajian laporan aset, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan aset Desa guna meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.
Berdasarkan hal tersebut, saat ini Kemendagri telah meluncurkan aplikasi Sipades guna pengelolaan aset Desa yang berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.
Dengan Bimtek ini, pemerintah desa akan lebih cerdas dalam melaksanakan pembangunan didesanya masing-masing dan terhindar dari masalah hukum. Di Kabupaten Tuban, Lampiran laporan Aset Desa dari Sipades, nantinya, juga merupakan salah satu syarat untuk pencairan ADD tahap II, selain bukti pelunasan PBB. (opr_desa)