You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kembangbilo
Desa Kembangbilo

Kec. Tuban, Kab. Tuban, Provinsi Jawa Timur

SISTEM INFORMASI DESA KEMBANGBILO KECAMATAN TUBAN KABUPATEN TUBAN JAWA TIMUR INDONESIA

Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kembangbilo

14 Februari 2020 Dibaca 1.053 Kali
Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kembangbilo

Kembangbilo - Sesuai amanah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbup Tuban No. 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016  Tentang Perangkat Desa. Pada tahun 2020 ini, Desa Kembangbilo akan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa (Kasi Pemerintahan).  Sebenarnya Jabatan yang sebelumnya di duduki Bapak H. Tarmudji yang purna pada tanggal 22 Desember tahun lalu, adalah Kaur Perencanaan. Namun setelah menimbang, mengingat dan memperhatikan potensi perangkat yang ada dan sesuai rekomendasi Camat Tuban, akhirnya di adakan mutasi Jabatan Kasi Kaur oleh Bapak Kepala Desa. Perlu di ketahui bahwa mutasi Jabatan adalah hal biasa dalam Pemerintahan dan sudah di atur dalam undang-undang, dengan tujuan meningkatkan kinerja serta produktifitas Perangkat Desa.

Selaras dengan hal tersebut di atas, pada hari Rabu (12/02) Pemerintah Desa Kembangbilo, menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa, sebagai tahapan awal dari prosesi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa, hingga nanti tahapan akhir yaitu Pelantikan Perangkat Desa yang lolos dalam ujian yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 April 2020,  dengan nilai tertinggi.

Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain, Bapak Drs. R. Moch. Dani Ramdhani (Camat Tuban) beserta jajarannya, Akp. M Geng Wahono (Kapolsek Tuban) beserta jajarannya, mewakili Danramil Tuban, Serka. Didik S (Babinsa Desa Kembangbilo), Kepala Desa Kembangbilo beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Kembangbilo beserta anggota,  Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Anggota PKK, Karang Taruna,  LKMD serta Lembaga Desa lainnya.

Untuk seluruh warga Desa Kembangbilo yang berusia 20 - 42 tahun yang berminat untuk mengikuti Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kembangbilo, di himbau untuk segera mempersiapkan diri,  terutama berkas berkas data diri, harus sinkron. mulai dari E KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran ijazah, supaya segera di benahi.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,484,579,920 Rp1,569,473,451
94.59%
Belanja
Rp1,487,464,921 Rp1,572,367,231
94.6%
Pembiayaan
Rp141,378,778 Rp141,378,778
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp75,000,000 Rp75,000,000
100%
Dana Desa
Rp845,218,300 Rp927,260,790
91.15%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp121,868,676 Rp122,405,776
99.56%
Alokasi Dana Desa
Rp442,492,944 Rp444,806,885
99.48%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp603,446,621 Rp606,306,441
99.53%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp200,038,300 Rp275,227,290
72.68%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp19,100,000 Rp19,100,000
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp319,864,000 Rp326,717,500
97.9%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp345,016,000 Rp345,016,000
100%