You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kembangbilo
Desa Kembangbilo

Kec. Tuban, Kab. Tuban, Provinsi Jawa Timur

SISTEM INFORMASI DESA KEMBANGBILO KECAMATAN TUBAN KABUPATEN TUBAN JAWA TIMUR INDONESIA KAMI UCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA WARGA DESA KEMBANGBILO YANG TELAH MELUNASI TAGIHAN PBB-P2 TAHUN 2023, BAGI WARGA YANG BELUM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PBB-P2 TAHUN 2023 DI MOHON UNTUK SEGERA MELAKUKAN PEMBAYARAN, SEBELUM TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 | ORANG BIJAK TAAT PAJAK

Mengenal lebih dekat Pamong dan Perangkat Desa

05 Maret 2020 Dibaca 156.073 Kali
Mengenal lebih dekat Pamong dan Perangkat Desa

Mengenal Lebih Dekat dengan Pamong Desa

Indonesia sebagai negara yang majemuk memiliki banyak sekali struktur pemerintahan yang tertata rapi di masyarakat. Desa merupakan salah satu bukti bahwa keberadaan pemerintahan yang tersusun rapi menjadi ciri khas negara ini. Desa sebagai administrasi pemerintahan yang paling bawah dalam posisi pemerintahan memiliki  struktur yang sangat baik dalam pembagian tugas pelayanan kepada masyarakat.

Di dalam pemerintahan desa memiliki struktur administrasi yang bernama pamong. Pamong sendiri merupakan orang-orang yang menangani pemerintahan administrasi desa, Sebutan ini khususnya dipakai di Pulau Jawa. Secara tradisional, didalamnya termasuk  (kepala desa, Kades), carik (sekretaris desa, Sekdes), dukuh (kepala dusun, Kadus), serta beberapa orang pembantu yang biasa disebut sebagai kepala urusan Kaur, yang umum adalah Kaur Umum, Kaur Pembangunan, Kaur Kesra, dan Kaur Keuangan. Posisi Kaur ini merupakan adaptasi modern dari jabatan-jabatan masa lalu, seperti modin, Jagabaya, Jagatirta, serta Bayan. Semakin majunya zaman dan era globalisasi saat ini banyak dari sebagian generasi Indonesia tidak mengenal apa itu Modin, jagabaya, jagatirta serta bayan.

Modin sendiri memiliki tugas mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai. Memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan. Membantu memberi bantuan pada korban bencana alam serta mengawasi pelaksanaannya. Menyiapkan berbagai kebutuhan dalam  pelaksanaan pembinaan dibidang pendidikan khususnya agama. Membina kegiatan pengumpulan dana sosial, zakat, infaq, dan shodaqoh dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Kemudiaan jagabaya sendiri memiliki fungsi peran yang sangat strategis dalam pengamanan di desa. Dimana jagabaya menjadi tokoh yang selalu mengawasi keamanan yang ada di desa dan menjadi pengawas dan pembimbing dalam rangka mengkondisikan keamanan yang ada di desa dengan menggandeng hansip yang berada di bawahnya. Selanjutnya ada jagatirto yang merupakan pamong desa yang saat ini mungkin banyak yang tidak mengenali apa dan siapa itu jagatirto. Jagatirta sendiri merupakan orang yang ditunjuk oleh Kepala Desa sebagai tokoh yang mengatur dan menjaga kondisi air untuk pengairan sawah ketika pada saat musim kemarau atau dalam waktu air sulit ditemukan untuk pengairan sawah. Posisi jagatirta ini untuk mengkondisikan para petani untuk tidak berebut air, dan mengatur jalannya pengairan sawah.

Yang terakhir adalah Bayan. Bayan merupakan tokoh di desa yang sangat penting dalam pemerintahan desa. Dimana fungsi Bayan adalah sebagai tokoh yang diberikan  kepercayaan oleh kepala desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dimana jika ada kegiatan ataupun hal yang lain yang bersifat publik, bayan adalah sebagai penyebar informasi yang jelas dari kepala desa untuk kepala RT dan RW dan selanjutnya disebar luaskan ke masyarakat.

Pamong Desa Sekarang Pemerintahan Desa

Sebetulnya kata Pamong yang berasal mungkin dari akar kata pamomong lebih enak di kuping daripada kata pemerintah. Manusia aslinya kan malas sekali diperintah, kadang Tuhan saja perintahnya tidak dilaksanakan, apalagi pemerintah !!!

Sekarang (semenjak UU no 6 tahun 2014) kita memiliki aturan baru terkait desa. Perangkat desa yang dulu dikenal dengan pamong desa, entah itu Jagabaya, Jagatirta, Bayan atau apapun itu yang disebut di kampung dan desa-desa sudah resmi berganti. Mereka tidak dihapus, hanya di sesuaikan dan lebih diseragamkan berdasarkan Perbup masing Kabupaten.

Bila kita merujuk pada UU no. 6 tahun 2014 Bab V dibagian kesatu menyebutkan bahwa Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.

Bila merujuk ke aturan tadi, maka ada 5 struktur pemerintahan desa, yakni Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Desa dan Pelaksana Kewilayahan.

Untuk tugas kepala desa yakni bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang ini maka kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang disebutkan tadi. Kepala Desa Juga mempunyai wewenang untuk memutasi jabatan perangkat desa, dengan mekanisme dan ketentuan yang di atur dalam undang undang.

 SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6. Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2016 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.

Dasar Hukum :

Permendagri no 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, link  download

Perbup No 29 Tahun 2019 link download

Perbup 41 tahun 2019 link download

 Semoga bermanfaat........

"Mantap,bangga jadi masyarakat kembangbilo,kembangbilo bisa!
ABDUL HARIS EKO RUSDIANTO 06 Maret 2020
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,288,517,525 Rp1,476,559,580
87.26%
Belanja
Rp986,434,787 Rp1,561,793,477
63.16%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp75,000,000
0%
Dana Desa
Rp841,573,000 Rp880,415,490
95.59%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,027,346 Rp82,520,000
80.01%
Alokasi Dana Desa
Rp380,917,179 Rp438,624,090
86.84%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp323,567,187 Rp611,397,667
52.92%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp619,201,600 Rp815,715,490
75.91%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp7,666,000 Rp34,450,320
22.25%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp13,830,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp36,000,000 Rp86,400,000
41.67%