
Mulai 1 Januari 2020, Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal yaitu materai Rp 10.000. Sementara, meterai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000 tetap berlaku dalam masa transisi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dalam regulasi terbaru tersebut, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021. Dengan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yaitu dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta. Jadi untuk dokumen Rp 4.999.999 kebawah, tidak di kenakan bea materai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, menjelaskan ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut.
"Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu, masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000," ucap Hestu dalam keterangannya.
Berikut cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 selama masa transisi:
- Menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.
- Menempelkan 3 meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.
- Menempelkan 2 meterai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai.
"Ini dapat dilakukan paling sampai dengan akhir 2021," jelas Hestu.
Pengenaan bea meterai Rp 10.000 pada tahun ini bukan hanya berlaku untuk dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.
Namun demikian, Hestu mengatakan, saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu, infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.
"Kita sedang siapkan PP dan PMK-nya, serta infrastruktur (aplikasi dan lainnya) meterai untuk dokumen elektronik," jelas dia.
Sebagai informasi, perubahan tarif bea meterai dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan bea meterai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Kementerian Keuangan menyebut, adanya kenaikan bea materai jadi Rp 10.000 diperkirakan akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021. Adapun, penerimaan negara dari bea meterai di tahun 2019, dengan adanya tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar materai, penerimaan negara hanya mencapai Rp 5 triliun
Pengenaan bea meterai Rp 10.000 di tahun depan, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.