You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kembangbilo
Desa Kembangbilo

Kec. Tuban, Kab. Tuban, Provinsi Jawa Timur

SISTEM INFORMASI DESA KEMBANGBILO KECAMATAN TUBAN KABUPATEN TUBAN JAWA TIMUR INDONESIA

Optimalisasi Kampung Tangguh Semeru dan PPKM Mikro di Desa Kembangbilo

operator 13 Februari 2021 Dibaca 1.100 Kali
Optimalisasi Kampung Tangguh Semeru dan PPKM Mikro di Desa Kembangbilo

Optimalisasi Kampung Tangguh Semeru dan PPKM berbasis mikro di Desa Kembangbilo

      kembangbilo.desa.id- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengupayakan penambahan sebanyak 3.500 Kampung Tangguh "Semeru" yang diharapkan terbentuk selama dua pekan ke depan. Kampung Tangguh Semeru yang telah digalakkan di wilayah Jawa Timur sejak sekitar delapan bulan terakhir, dengan memberdayakan masyarakat, terbilang efektif menjadi ujung tombak penanganan COVID-19. Sejalan dengan hal tersebut, Babinkamtibmas Desa Kembangbilo, Bripka Wawan Tribuana Sandhi, melaksanakan sosialisasi PPKM dan optimalisasi KTS kepada Masyarakat Desa Kembangbilo (12/02/2021).

      Dalam giat tersebut Babinkamtibmas Desa Kembangbilo, Bripka Wawan, mensosialisasikan pelaksanaan perpanjangan Surat Edaran Bupati Tuban tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada Perangkat desa untuk disampaikan kepada seluruh warganya mengenai ketentuan yang harus dipatuhi selama masa pemberlakuan PPKM.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut di berlakukan dikarenakan terjadinya peningkatan warga masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid 19, sehingga dengan pemberlakuan Surat Edaran Bupati Tuban, tentang perpanjangan PPKM tersebut bisa memutus penyebaran dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Tuban, terang Bripka Wawan.

      Tugas dan Fungsi Desa sesuai Inmendes No 3 Tahun 2021dalam Pembentukan Posko Desa PPKM.

Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa pada tanggal 6 Februari 2021. Hal ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Lebih lanjut, Instruksi ini diberikan kepada para kepala desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro.

Instruksi Mendes PDTT adalah sebagai berikut:

Pertama, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.

Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

Selanjutnya, Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk melaksanakan sejumlah hal. Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.

Kemudian melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.

Juga untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.

Diinstruksikan juga untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

Kemudian, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah.

Menutup instruksinya, Abdul Halim meminta agar para kepada desa tersebut melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan tanggung jawab.

Selanjutnya Pemerintah Wajib Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,484,579,920 Rp1,569,473,451
94.59%
Belanja
Rp1,487,464,921 Rp1,572,367,231
94.6%
Pembiayaan
Rp141,378,778 Rp141,378,778
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp75,000,000 Rp75,000,000
100%
Dana Desa
Rp845,218,300 Rp927,260,790
91.15%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp121,868,676 Rp122,405,776
99.56%
Alokasi Dana Desa
Rp442,492,944 Rp444,806,885
99.48%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp603,446,621 Rp606,306,441
99.53%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp200,038,300 Rp275,227,290
72.68%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp19,100,000 Rp19,100,000
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp319,864,000 Rp326,717,500
97.9%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp345,016,000 Rp345,016,000
100%