
Optimalisasi Kampung Tangguh Semeru dan PPKM berbasis mikro di Desa Kembangbilo
kembangbilo.desa.id- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengupayakan penambahan sebanyak 3.500 Kampung Tangguh "Semeru" yang diharapkan terbentuk selama dua pekan ke depan. Kampung Tangguh Semeru yang telah digalakkan di wilayah Jawa Timur sejak sekitar delapan bulan terakhir, dengan memberdayakan masyarakat, terbilang efektif menjadi ujung tombak penanganan COVID-19. Sejalan dengan hal tersebut, Babinkamtibmas Desa Kembangbilo, Bripka Wawan Tribuana Sandhi, melaksanakan sosialisasi PPKM dan optimalisasi KTS kepada Masyarakat Desa Kembangbilo (12/02/2021).
Dalam giat tersebut Babinkamtibmas Desa Kembangbilo, Bripka Wawan, mensosialisasikan pelaksanaan perpanjangan Surat Edaran Bupati Tuban tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada Perangkat desa untuk disampaikan kepada seluruh warganya mengenai ketentuan yang harus dipatuhi selama masa pemberlakuan PPKM.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut di berlakukan dikarenakan terjadinya peningkatan warga masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid 19, sehingga dengan pemberlakuan Surat Edaran Bupati Tuban, tentang perpanjangan PPKM tersebut bisa memutus penyebaran dan pengendalian Covid 19 di Kabupaten Tuban, terang Bripka Wawan.
Tugas dan Fungsi Desa sesuai Inmendes No 3 Tahun 2021dalam Pembentukan Posko Desa PPKM.
Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa pada tanggal 6 Februari 2021. Hal ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Lebih lanjut, Instruksi ini diberikan kepada para kepala desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro.
Instruksi Mendes PDTT adalah sebagai berikut:
Pertama, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.
Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.
Selanjutnya, Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk melaksanakan sejumlah hal. Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.
Kemudian melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.
Juga untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.
Diinstruksikan juga untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.
Kemudian, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah.
Menutup instruksinya, Abdul Halim meminta agar para kepada desa tersebut melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan tanggung jawab.
Selanjutnya Pemerintah Wajib Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

