You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kembangbilo
Desa Kembangbilo

Kec. Tuban, Kab. Tuban, Provinsi Jawa Timur

SISTEM INFORMASI DESA KEMBANGBILO KECAMATAN TUBAN KABUPATEN TUBAN JAWA TIMUR INDONESIA KAMI UCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA WARGA DESA KEMBANGBILO YANG TELAH MELUNASI TAGIHAN PBB-P2 TAHUN 2023, BAGI WARGA YANG BELUM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PBB-P2 TAHUN 2023 DI MOHON UNTUK SEGERA MELAKUKAN PEMBAYARAN, SEBELUM TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 | ORANG BIJAK TAAT PAJAK

Perbedaan Kepala Rumah Tangga dan Kepala Keluarga dalam DTKS Kemensos

operator 04 Februari 2021 Dibaca 32.767 Kali
Perbedaan Kepala Rumah Tangga dan Kepala Keluarga dalam DTKS Kemensos
Tersandera DTKS Orang Tua
 
Banyak orang merasa bahwa namanya ada dalam DTKS dan mereka mendapatkan bantuan sosial entah itu PKH / BSP / BST. mereka mengirimkan SC (Screen Capture) DTKS dan berharap menemukan solusinya yaitu supaya bansos yang tertulis itu bisa diterima. Lalu apakah dengan mengirimkan pertanyaan ke sosial media mereka berhasil mendapatkan solusi yang diharapkan? Belum tentu..
Jadi begini..
DTKS yang dikeluarkan oleh Pemerintah itu berbasis keluarga. DTKS itu akan melekat ke setiap anggota rumah tangga tersebut dari Bapak, Ibu dan Anak. Masing - masing diberi kode angka 2 digit di belakang ID DTKS Keluarga yang mana kode itu adalah :
01 = Bapak (Kepala Keluarga)
02 = Ibu
03 = Anak Pertama
04 = Anak Kedua
05 = Anak Ketiga
06 = Anak Keempat
dan seterusnya.
Contoh :
Keluarga Budi dan Aminah memiliki 4 orang anak yaitu Ahmad, Beni, Candra dan Doni.
ID DTKS keluarga mereka adalah :
36502250005001110
Maka masing - masing dari mereka akan memiliki ID DTKS ART yang berbeda yaitu :
3650225000500111001 = Budi
3650225000500111002 = Aminah
3650225000500111003 = Ahmad
3650225000500111004 = Beni
3650225000500111005 = Candra
3650225000500111006 = Doni
ID DTKS dan ID DTKS ART ini akan melekat kepada ART keluarga tersebut selama ID DTKS keluarga tersebut belum dimutakhirkan. Jadi, seandainya anak pertama itu menikah dan sudah pisah KK dari orang tua tapi data keluarga tersebut tidak dimutakhirkan maka nama anak pertama itu masih ada dalam ID DTKS milik orang tuanya.
Lalu bagaimana dengan KK yang sudah terpisah itu?
Pemutakhiran data pada Data Kependudukan di Disdukcapil dan Pemutakhiran Data di DTKS adalah 2 hal yang berbeda. Untuk Kartu Keluarga, Pemerintah sudah membuat peraturan bahwa setiap ada perubahan pada keluarga maka Kartu Keluarga nya harus diperbaharui. Hal ini berlaku juga pada pembahuruan data pada KTP.
Perubahan dalam kartu Keluarga itu meliputi status kematian, kelahiran, perkawinan termasuk penambahan atau pengurangan anggota keluarga lain di luar keluarga inti. Artinya jika ada anak yang sudah menikah maka dia harus keluar dari Kartu Keluarga orang tuanya karena anak tersebut sudah memiliki keluarga sendiri.
Di saat anak tersebut akan membuat Kartu Keluarga atas nama dia dan pasangannya, dia juga harus membuat KTP baru dengan mengubah status perkawinannya. Selain itu Kartu Keluarga milik orang tuanya juga harus diperbaharui. Begitu juga Kartu Keluarga milik orang tua pasangannya (Mertua) juga harus diperbaharui. Hal ini untuk menghindari adanya 2 nama dengan identitas diri yang sama tercatat dalam Kartu Keluarga yang berbeda.
Lalu bagaimana dengan data di DTKS?
Data di DTKS pun wajib diperbaharui. Dengan menyerahkan Kartu Keluarga yang baru miliknya dan Kartu Keluarga milik orang tuanya itu ke Pemerintah Desa maka pihak Pemerintah Desa akan mencatat perubahan yang terjadi. Informasi ini penting disampaikan supaya data dalam DTKS milik orang tuanya juga diperbaharui.
Lalu apa dampaknya jika tidak melakukan pembaharuan pada Kartu Keluarga? Yang pasti datanya tidak akan termutakhirkan. Contohnya ya seperti kasus yang selama ini terjadi. Seseorang merasa sudah memiliki ID DTKS dan mendapatkan bantuan sosial padahal yang mendapatkan adalah orang tuanya.
Pada akhirnya, pihak yang paling dirugikan adalah anak yang sudah menikah tersebut. Dia dan pasangannya kehilangan kesempatan untuk memiliki ID DTKS atas nama keluarga kecil mereka dan ketika sudah kehilangan kesempatan itu maka harapan untuk mendapatkan bantuan sosial pun tertutup.
Namun perlu dipahami juga, bahwa meski sudah melakukan pembahuruan data pada Kartu Keluarga dan data DTKS itu akan serta merta membuat keluarga kecil mereka mendapatkan ID DTKS. Mekanisme yang harus ditempuh tetap sama. Mereka harus diusulkan melalui musyawarah desa yang diselenggarakan minimal 1 tahun sekali.
Jika hasilnya sepakat bahwa keluarga kecil tersebut layak dimasukkan dalam DTKS maka datanya akan dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten / Kota. Nantinya semua usulan dari daerah akan dikirim ke Kementerian Sosial dan diolah di Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN). Data yang masuk akan dibuat peringkat kemiskinan di seluruh Indonesia.
Semoga dengan tulisan ini membuat Bapak Ibu tidak mudah GR (Gede Rasa) hanya karena setelah melakukan pengecekan ke DTKS terus datanya muncul sebagai penerima bantuan sosial PKH / BSP / BST. Cek dulu ke kantor desa, itu DTKS milik siapa. Jangan - jangan itu DTKS masih milik orang tuanya yang di dalamnya masih tercantum nama Bapak Ibu sebagai anak mereka. Jangan lupa, cek juga Kartu Keluarga milik orang tua Bapak Ibu ya.. Siapa tahu belum diperbaharui di Disdukcapil.
Disclaimer :
Yang saya buat contoh adalah sebuah contoh sederhana yaitu sebuah keluarga yang tinggal dalam satu rumah dan biasanya satu rumah dihuni sebuah keluarga inti. Bahasa sederhananya, 1 rumah tangga = 1 keluarga
Faktanya, banyak satu rumah yang dihuni oleh lebih dari satu keluarga. Tentunya hal ini akan berbeda lagi penerapannya karena jika ada 1 rumah tangga dihuni oleh lebih dari 1 keluarga, maka yang terjadi adalah akan ada 1 kepala rumah tangga dengan banyak kepala keluarga. 1 rumah tangga identik dengan 1 dapur yang sama.
Contoh sederhana :
Saat sebuah keluarga Budi menerima keluarga lain yaitu Ahmad, anak pertama dari keluarga tersebut menikah dan masih tinggal dengan orang tuanya (Budi dan Aminah) kemudian keluarga Budi beranak pinak dalam keluarga tersebut maka yang terjadi adalah akan ada 2 Kartu Keluarga tapi ID DTKS nya masih menumpang di keluarga Budi dan Aminah.
Yang akan menjadi masalah adalah ketika nanti Ahmad dan istrinya beserta anaknya pindah dari rumah orang tuanya maka akan timbul "kekacauan" data karena Ahmad dan keluarganya pindah dengan "membawa" ID DTKS orang tuanya.
Salam 1500-299
By. Guruh Andriyanto (Contact Center PKH Kemensos RI)
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,288,517,525 Rp1,476,559,580
87.26%
Belanja
Rp986,434,787 Rp1,561,793,477
63.16%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp75,000,000
0%
Dana Desa
Rp841,573,000 Rp880,415,490
95.59%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,027,346 Rp82,520,000
80.01%
Alokasi Dana Desa
Rp380,917,179 Rp438,624,090
86.84%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp323,567,187 Rp611,397,667
52.92%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp619,201,600 Rp815,715,490
75.91%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp7,666,000 Rp34,450,320
22.25%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp13,830,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp36,000,000 Rp86,400,000
41.67%