You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kembangbilo
Desa Kembangbilo

Kec. Tuban, Kab. Tuban, Provinsi Jawa Timur

SISTEM INFORMASI DESA KEMBANGBILO KECAMATAN TUBAN KABUPATEN TUBAN JAWA TIMUR INDONESIA DIHIMBAU KEPADA SELURUH WARGA DESA KEMBANGBILO, SUPAYA SEGERA MELUNASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) TAHUN 2023, SEBELUM TANGGAL 31 AGUSTUS 2023 | ORANG BIJAK TAAT PAJAK

Sosialisasi dan Pembentukan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa

operator 08 Mei 2021 Dibaca 1.430 Kali
Sosialisasi dan Pembentukan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa

kembangbilo.desa.id   – Pemerintah Desa Kembangbilo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban melaksanakan Sosialisasi Sustainable Development Goals (SDGs) Dan membentuk Kelompok Kerja (POKJA) Tim Relawan Pendataan Desa tahun 2021, yaitu pendataan penduduk yang berbasis digital sesuai amanat Menteri Desa Terkait Pembahasan Pembangunan Desa yang Berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Kinarya Desa Kembangbilo dengan Pemateri TAPMD Bapak Muhimmudin dan Pendamping Desa Bapak Moh. Supardi dan Mbak Zeny yang dalam pelaksanaannya nanti akan selalu mendampingi para relawan pendataan SDGs.

Turut hadir Kepala Desa Kembangbilo, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Anggota BPD dan calon tim relawan pemutakhiran data SDGs yang berbasis android. Dalam sambutannya Kepala Desa Kembangbilo, Mohamad Abdul Rochim, SH menyampaikan dengan penuh semangat “SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.Atau Dalam bahasa kerennya disebut Sustainable Development Goals yang disingkat dengan SDGs. SDGs Desa merupakan alur pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.tegasnya. ”

Sementara Pemateri Pendamping Desa Bapak Muhimmudin, memaparkan bahwa “Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:

1.Desa tanpa kemiskinan
2.Desa tanpa kelaparan
3.Desa sehat dan sejahtera
4.Pendidikan desa berkualitas
5.Desa berkesetaraan gender
6.Desa layak air bersih dan sanitasi
7.Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
8.Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
9.Inovasi dan infrastruktur desa
10.Desa tanpa kesenjangan
11.Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
12.Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
13.Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
14.Ekosistem laut desa
15.Ekosistem daratan desa
16.Desa damai dan berkeadilan
17.Kemitraan untuk pembangunan desa
18.Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. paparnya.

Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah provinsi, dan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa.

Pengolahan dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi. Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa secara detail, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada level kecamatan kabupaten dan provinsi serta masyarakat pada umumnya.[opr_SDGs]

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp752,085,267 Rp1,418,455,000
53.02%
Belanja
Rp352,355,811 Rp1,418,455,000
24.84%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp75,000,000
0%
Dana Desa
Rp482,350,340 Rp841,573,000
57.32%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp36,204,682 Rp82,520,000
43.87%
Alokasi Dana Desa
Rp233,530,245 Rp419,362,000
55.69%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp171,150,311 Rp585,006,680
29.26%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp159,605,500 Rp730,173,000
21.86%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp10,875,320
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp6,000,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp21,600,000 Rp86,400,000
25%