You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kembangbilo
Desa Kembangbilo

Kec. Tuban, Kab. Tuban, Provinsi Jawa Timur

SISTEM INFORMASI DESA KEMBANGBILO KECAMATAN TUBAN KABUPATEN TUBAN JAWA TIMUR INDONESIA KAMI UCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA WARGA DESA KEMBANGBILO YANG TELAH MELUNASI TAGIHAN PBB-P2 TAHUN 2023, BAGI WARGA YANG BELUM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PBB-P2 TAHUN 2023 DI MOHON UNTUK SEGERA MELAKUKAN PEMBAYARAN, SEBELUM TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 | ORANG BIJAK TAAT PAJAK

Apa itu BDT, BPNT & PKH ???

kontributor 04 Desember 2019 Dibaca 13.854 Kali
Apa itu BDT, BPNT & PKH  ???

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program Pemerintah yang menyasar warga miskin dan rentan miskin saat ini. Masyarakat yang terjaring dalam program ini disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM mendapat bantuan pendidikan, kesehatan, serta uang tunai yang dapat digunakan untuk menutup kebutuhan sehari-hari.

Membicarakan pembagian PKH, tidak lepas dari yang namanya BDT. BDT kepanjangan dari Basis Data Terpadu adalah data acuan warga miskin yang masuk KPM. BDT diambil pada saat sensus Badan Pusat Statistik (BPS). Selanjutnya data dikelola oleh Kementrian Sosial dan dimanfaatkan oleh berbagai instansi yang membutuhkan data tersebut.

Menurut penuturan pegawai Dinas Sosial ----ketika pertemuan pengelola beasiswa miskin (BSM)--- BDT dirancang menjadi satu-satunya data bagi seluruh instansi pemerintah. Semua instansi pemerintah yang membutuhkan data, tinggal comot tanpa perlu lagi mengambil data dari bawah. Untuk mengecek apakah seorang masuk dalam BDT atau tidak dapat dilakukan di desa atau kelurahan setempat.

Saat ini salah satu instansi yang menggunakan BDT, selain Dinas Sosial adalah Dinas Pendidikan. Sekarang ini Dinas Pendidikan sudah mulai menyalurkan bantuan beasiswa bagi siswa miskin yang diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya tercantum di BDT.

Kembali lagi soal BDT, karena semua instansi mengambil data dari BDT, maka warga miskin yang tidak termasuk dalam BDT, tidak akan menerima bantuan dari pemerintah terkait warga miskin. Tidak hanya program dari Kemensos saja, tetapi juga dari instansi-instansi lainnya.

BDT menjadi satu-satunya data tentunya mempunyai keunggulan. Diantara kelebihannya adalah menyamakan persepsi antar lembaga pemerintah. Menghindari tumpang tindih data yang ada di instansi. Serta lebih fokus mengentaskan kemiskinan pada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Tidak ada gading yang tak retak. Sebagus, serapi, seapik, dan seelok apapun program pasti mempunyai celah dan kelemahan. Kekurangan ini tentu menjadi PR bagi pemegang amanah agar program dapat berjalan lancar dan dapat memberi manfaat yang lebih besar lagi bagi masyarakat.

Saat ini, masih banyak warga yang merasa program tersebut tidak adil, tidak jujur, tidak lurus. Terutama warga yang merasa miskin tetapi tidak masuk KPM. Atau ada keluarga, tetangga, teman yang dianggap tidak mampu tetapi tidak masuk di BDT. Sedangkan tetangga lain yang dianggap lebih mampu, malah mendapatkan bantuan PKH.

Bagi warga miskin yang tidak masuk BDT tentu menjadi kabar yang menyesakkan. Di saat KPM mendapatkan fasilitas beras gratis, pengobatan gratis, dan uang tunai untuk menopang hidup. Mereka tidak mendapatkan secuil pun. Mereka gigit jari atau hanya dapat menelan ludah saja. Tidak mendapat apapun dari pemerintah. Namun itulah yang namanya kebijakan, pasti ada yang kecewa. Program apapun pasti tidak dapat membahagiakan semua orang.

Mengapa Warga Layak KPM tetapi tidak masuk BDT ?

Keluarga baru yang ketika sensus belum memiliki KK sendiri. Meskipun layak masuk KPM tidak terdapat di BDT, karena data BDT diambil pada saat sensus penduduk. Karena tidak masuk data BDT, mereka pun tidak dapat memperoleh bantuan PKH dari pemerintah.

Selain itu kuota KPM di suatu desa terkadang juga tidak sesuai dengan jumlah riil warga yang layak masuk KPM. Al hasil warga yang harusnya mendapat jatah bantuan tidak dapat tertampung. Warga miskin yang tidak masuk BDT tersebut menunggu antrian jika ada KPM yang meninggal, pindah, atau ada yang dianggap sudah mampu sehingga layak dicoret dari BDT.

Mekanisme Pemutakhiran Data

Meskipun ada warga miskin yang meninggal atau pindah tempat. Tidak serta merta dapat digantikan oleh warga tidak mampu yang belum masuk BDT. Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten bukan lah pihak yang menetapkan siapa saja yang masuk BDT. Data KPM memuat nama dan alamat yang ditentukan oleh Kementerian Sosial, sehingga tidak bisa digati begitu saja di tingkat kecamatan apalagi tingkat desa.

Meskipun tipis, setidaknya masih ada harapan warga miskin yang layak masuk KPM mendapatkan haknya. Namun menurut saya, bagi warga yang merasa miskin tetapi tidak masuk dalam BDT, akan lebih baik untuk fokus meningkatkan ekonomi dengan lebih giat bekerja, membangun relasi, dan berdo'a. Supaya pintu rizki terbuka lebih lebar.

Tidak usah terlalu berharap masuk BDT dan terdaftar di KPM. Karena tujuan utama PKH untuk menaikkan taraf hidup agar lebih layak. Jika tanpa bantuan pemerintah sudah dapat menaikkan kesejahteraan, mengapa harus mengharap mendapat bantuan PKH. Lagian uang hasil kerja dari tangan sendiri akan terasa lebih nikmat dan membanggakan dari sekedar pemberian.

Sumber Informasi : www.kompasiana.com

 

"Saya mau nanya kenapa mambantu covid. Di bilang pemerintah semua dapat bantuan kalo gak dapat PHK tapi ini di desa saya kabupaten Dairi orang tua saya gak perna dapat apa2 pada hal kami bukan berasal dari keluarga kaya . Dah malah sebaliknya orang kaya dapat bantuan bukan orang miskin
Marta Sion tamba 11 September 2020
"Pengen dapat pkh agar bisa dapat masukan untuk membangun usaha kecil2lan
Rana mariana 24 September 2020
"Bantuan
Hasanuddin 17 Januari 2021
"Gimana si kalau yang namanya masuk dalam BDT namun tidak mendapatkan bantuan, baik itu PKH dll nya?
Jakaria Elys 10 Februari 2021
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,288,517,525 Rp1,476,559,580
87.26%
Belanja
Rp986,434,787 Rp1,561,793,477
63.16%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp75,000,000
0%
Dana Desa
Rp841,573,000 Rp880,415,490
95.59%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp66,027,346 Rp82,520,000
80.01%
Alokasi Dana Desa
Rp380,917,179 Rp438,624,090
86.84%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp323,567,187 Rp611,397,667
52.92%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp619,201,600 Rp815,715,490
75.91%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp7,666,000 Rp34,450,320
22.25%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp13,830,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp36,000,000 Rp86,400,000
41.67%