
Kembangbilo - Sesuai amanah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbup Tuban No. 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa. Pada tahun 2020 ini, Desa Kembangbilo akan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa (Kasi Pemerintahan). Sebenarnya Jabatan yang sebelumnya di duduki Bapak H. Tarmudji yang purna pada tanggal 22 Desember tahun lalu, adalah Kaur Perencanaan. Namun setelah menimbang, mengingat dan memperhatikan potensi perangkat yang ada dan sesuai rekomendasi Camat Tuban, akhirnya di adakan mutasi Jabatan Kasi Kaur oleh Bapak Kepala Desa. Perlu di ketahui bahwa mutasi Jabatan adalah hal biasa dalam Pemerintahan dan sudah di atur dalam undang-undang, dengan tujuan meningkatkan kinerja serta produktifitas Perangkat Desa.
Selaras dengan hal tersebut di atas, pada hari Rabu (12/02) Pemerintah Desa Kembangbilo, menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa, sebagai tahapan awal dari prosesi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa, hingga nanti tahapan akhir yaitu Pelantikan Perangkat Desa yang lolos dalam ujian yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 April 2020, dengan nilai tertinggi.
Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain, Bapak Drs. R. Moch. Dani Ramdhani (Camat Tuban) beserta jajarannya, Akp. M Geng Wahono (Kapolsek Tuban) beserta jajarannya, mewakili Danramil Tuban, Serka. Didik S (Babinsa Desa Kembangbilo), Kepala Desa Kembangbilo beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Kembangbilo beserta anggota, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Anggota PKK, Karang Taruna, LKMD serta Lembaga Desa lainnya.
Untuk seluruh warga Desa Kembangbilo yang berusia 20 - 42 tahun yang berminat untuk mengikuti Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kembangbilo, di himbau untuk segera mempersiapkan diri, terutama berkas berkas data diri, harus sinkron. mulai dari E KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran ijazah, supaya segera di benahi.