You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kembangbilo
Desa Kembangbilo

Kec. Tuban, Kab. Tuban, Provinsi Jawa Timur

SISTEM INFORMASI DESA KEMBANGBILO KECAMATAN TUBAN KABUPATEN TUBAN JAWA TIMUR INDONESIA DIHIMBAU KEPADA SELURUH WARGA DESA KEMBANGBILO, SUPAYA SEGERA MELUNASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) TAHUN 2023, SEBELUM TANGGAL 31 AGUSTUS 2023 | ORANG BIJAK TAAT PAJAK

Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kembangbilo

14 Februari 2020 Dibaca 1.087 Kali
Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kembangbilo

Kembangbilo - Sesuai amanah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbup Tuban No. 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016  Tentang Perangkat Desa. Pada tahun 2020 ini, Desa Kembangbilo akan melaksanakan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa (Kasi Pemerintahan).  Sebenarnya Jabatan yang sebelumnya di duduki Bapak H. Tarmudji yang purna pada tanggal 22 Desember tahun lalu, adalah Kaur Perencanaan. Namun setelah menimbang, mengingat dan memperhatikan potensi perangkat yang ada dan sesuai rekomendasi Camat Tuban, akhirnya di adakan mutasi Jabatan Kasi Kaur oleh Bapak Kepala Desa. Perlu di ketahui bahwa mutasi Jabatan adalah hal biasa dalam Pemerintahan dan sudah di atur dalam undang-undang, dengan tujuan meningkatkan kinerja serta produktifitas Perangkat Desa.

Selaras dengan hal tersebut di atas, pada hari Rabu (12/02) Pemerintah Desa Kembangbilo, menyelenggarakan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa, sebagai tahapan awal dari prosesi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa, hingga nanti tahapan akhir yaitu Pelantikan Perangkat Desa yang lolos dalam ujian yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 April 2020,  dengan nilai tertinggi.

Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain, Bapak Drs. R. Moch. Dani Ramdhani (Camat Tuban) beserta jajarannya, Akp. M Geng Wahono (Kapolsek Tuban) beserta jajarannya, mewakili Danramil Tuban, Serka. Didik S (Babinsa Desa Kembangbilo), Kepala Desa Kembangbilo beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Kembangbilo beserta anggota,  Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Anggota PKK, Karang Taruna,  LKMD serta Lembaga Desa lainnya.

Untuk seluruh warga Desa Kembangbilo yang berusia 20 - 42 tahun yang berminat untuk mengikuti Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kembangbilo, di himbau untuk segera mempersiapkan diri,  terutama berkas berkas data diri, harus sinkron. mulai dari E KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran ijazah, supaya segera di benahi.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp760,052,797 Rp1,418,455,000
53.58%
Belanja
Rp502,492,440 Rp1,418,455,000
35.43%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp75,000,000
0%
Dana Desa
Rp482,350,340 Rp841,573,000
57.32%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp44,172,212 Rp82,520,000
53.53%
Alokasi Dana Desa
Rp233,530,245 Rp419,362,000
55.69%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp236,756,940 Rp585,006,680
40.47%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp229,735,500 Rp730,173,000
31.46%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp10,875,320
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp6,000,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp36,000,000 Rp86,400,000
41.67%